Pada tanggal 30 April 2024,di Aula kantor kecamatan Muara di adakan rapat mediasi permasalahan Tenaga kerja antara Management PT.BMML dengan1 orang karyawannya,permasalahan timbul karena adanya mutasi salah seorang Karyawan PT.BMML dikarenakan ada Permaslahan antara HRD dengan Karyawan Stap Krani yang terjadi pada tanggal 08 April 2024,permasalahan ini sebenarnya sudah dilakukan mediasi di Internal Perusahan dengan melibatkan Kepala desa dan Polsek Muara Samu sebanyak 3 kali namun tidak ada titik temu,sehingga atas masukan dari Kapolsek Muara samu agar mediasi di lakukan di kantor kecamatan Muara Samu di mediasi oleh oleh Camat Muara samu. mediasi di hadiri oleh Muspika,Managemen PT.BMML dan karyawan yang bersengketa ,Ketua Lembaga adat Paser Borneo (LAPB) Kepala desa Libur dinding ,kepala desa Muser.dalam mediasi berhasil diambil kesepakatan antara Managemen PT.BMML dengan Karyawan yang bersangkutan bahwa proses mutasi tetap berjalan,sebagai pembinaan dan ada evaluasi selama 1-2 bulan kedepan,dengan harapan karyawan yang bersangkutan bisa menujukkan kinerja yang baik sehingga nantinya dapat ditempatkan pada posisi yang lebih baik,mediasi ditutup dengan penanda tanganan berita acara kesepakatan.