pada kamis 02 Mei 2024,di adakan mediasi sengketa lahan antara tiga desa ( Libur Dinding,Rantau atas dan Desa Tanjung Pinang) dengan Sdr Wahyu Cs warga Kalsel,Mediasi ini atas Permimtaan dari tiga desa yang merasa resah dengan ulah wahyu Cs yang melakukan pengklaiman dan pematokan lahan-lahan warga 3 desa yang mengaku bahwa tanah yang mereka kalim adalah Tanah warisan orang tua mereka dengan bukti kepemilikan segel tahun 67.untuk menghidari hal hal yang tidak diinginkan maka dilakukan mediasi di Ruang Aula Kantor Kecamatan Muara Samu, Mediasi di hadiri oleh Muspika,3 orang Kepala desa,BPD,Tokoh Adat Tokoh Masyarakat,Wahyu Cs dan Keluarga Wahyu yang ada di Muara Samu (Sadarudin) yang mengetahui Riwayat/asal usul tanah yang di Kalim tersebut.Rapat di Mulai Jam 11.00 sd 14.30 Wita akhir Rapat di ambil 3 kesepakatan yang di tuangkan dalam berita acara hasil mediasi yang di tanda tangani oleh Para Pihak yang bersengketa.