Bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Muara Andeh. Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Muara Samu, Hendra Wardhana, SP Jumat,(29/7) Seijin Camat Muara Samu menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2023 Desa Muara Andeh.
Didampingi oleh Kepala Desa Muara Andeh, Samuel beserta Sekretaris Desa, Ketua BPD Desa Muara Andeh, serta Perangkat Desa bersama-sama melaksanakan Musyawarah Desa.
Disela pembukaan, Kepala Desa Muara Andeh menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan RKP Desa. BPD Desa Muara Andeh bersama Kepala Desa dan perangkat Desa menyelenggarakan Musdes RKP Desa untuk menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Paser tentang pedoman pelaksanaan Musdes RKP Desa dan penyusunan RKP Desa Tahun 2023 yang mana pada surat edaran tersebut telah ditetapkan jadwal penyusunan RKP Desa Tahun 2023.
Musdes RKPDesa bertujuan untuk menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok pikiran dan kebijakan arah pembangunan Desa Muara Andeh tahun 2023 yang akan datang.
Pelaksanaan Musdes RKPDesa berdasarkan pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri nomor 114 tentang pembangunan Desa, Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Proses penyusunan RKPDes tentu tidak mudah memenuhi semua usulan masyarakt tapi paling tidak kita akan mendahulukan usulan yang di Prioritaskan yang lebih dibutuhkan asas manfaatnya.